Prinsip Aliran Dana Bank
Cek merupakan perintah
tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu
atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah
tanpa syarat dari nasabah pada bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Bilyet giro adalah
surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang
disebutkan.
Cek dan giro memiliki
beberapa perbedaan sesuai dengan tujuan penggunaan alat bayar ini :
Cek
- Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
- Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
- Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
- Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
- Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
Sumber hukum Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet
Giro
- Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
- Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
Sumber hukum Peraturan
Bank Indonesia (PBI).
Post a Comment for "Prinsip Aliran Dana Bank"