Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbedaan BPR dan Bank Umum

Menjalankan fungsi untuk penghimpun dan penyalur dana mayarakat melahirkan dua jenis lembaga perbankan yang berbeda di Indonesia yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan juga Bank Umum.

BPR memiliki ciri khas yaitu salah satu layanan masyarakat yang mendekat kepada rakyat pedesaan sehingga BPR juga lekat dengan bank desa, pasar, pegawai, petani, serta rakyat kecil lainnya Sedangkan Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


Beberapa perbedaan antara BPR dan Bank Umum yaitu :

  • · Fokus Jasa

Perbedaan mendasar antara kedua bank tersebut dilihat dari jenis kegiatan atau jasa yang ditawarkan. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada kegiatan BPR tidak.


  • ·         Produk Perbankan

Meski sama-sama memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dua bank ini tentu memiliki perbedaan pada segi produk perbankan yang ditawarkan pada masyarakat. Bank Umum memiliki lebih banyak produk perbankan yang ditawarkan yang dapat digunakan oleh masyarkakat mulai dari Tabungan, Deposito, Kredit, Sertifikat Deposito (SBI), Giro, Valuta Asing, Asuransi, dan Kartu kredit. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya menawarna empat produk yaitu Tabungan, Deposito, Kredit, dan Sertifikat Deposito (SBI).

 

  • ·         Prasyarat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki suatu peraturan yang berupa larangan bagi para nasabahnya. Terdapat larangan yang harus ditaati yaitu : Tidak diperbolehkan melaksanakan usaha asuransi Tidak diperbolehkan melaksanakan penyertaan modal Tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas usaha berbentuk valuta asing Tidak diperbolehkan menerima simpanan berbentuk giro Tidak diperbolehkan ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran

 

  • ·         Jangkauan Wilayah Layanan

BPR sejatinya akan beroprasi dengan jangkauan di wilayah Kabupaten sedangkan Bank Umum tidak memiliki jangkauan wilayah alias memiliki akses dari kota, provinsi, hingga desa.

 

 sumber : tirto.id


Post a Comment for "Perbedaan BPR dan Bank Umum"