Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bank


Bank secara harfiah berasal dari bahasa Italia, yakni Banco yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi bank.

Selain arti harfiah, bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia sampai Wikipedia.

Berikut definisi selengkapnya:
  • ·     Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

  • ·     Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

  • ·       Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-bank-jenis-dan-fungsinya-untuk-masyarakat

Post a Comment for "Pengertian Bank"