Pengertian Bank
Bank secara harfiah
berasal dari bahasa Italia, yakni Banco
yang artinya bangku. Bangku sendiri merujuk pada meja yang yang digunakan oleh
para banker untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau
nasabah. Istilah bangku pun semakin berkembang menjadi bank.
Selain arti harfiah,
bank pun memiliki beberapa definisi secara luas, mulai dari Undang-Undang yang
berlaku di Republik Indonesia sampai Wikipedia.
Berikut definisi
selengkapnya:
- · Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
- · Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
- · Wikipedia disebutkan, bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, peminjaman uang, dan menerbitkan promes atau banknote.
Sumber : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-bank-jenis-dan-fungsinya-untuk-masyarakat
Post a Comment for "Pengertian Bank"